SITI HANI & ASSOCIATES

Layanan Hukum Keluarga
Home / Jasa Hukum / Hukum Keluarga

Hukum Keluarga

Layanan hukum terkait perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, waris, dan penetapan pengadilan.

Pendahuluan

Hukum keluarga mencakupi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan keluarga, mulai dari pernikahan, perceraian, anak, warisan, hingga hubungan kekeluargaan lainnya.

01 Layanan Kami

Perceraian: Membantu proses perceraian, baik melalui litigasi di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Hak Asuh Anak: Mengurus hak asuh anak, kewajiban nafkah, dan hak pengasuhan.

Pembagian Harta Gono Gini: Membantu membagi harta bersama secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Waris: Membantu proses pembagian warisan, penafsiran wasiat, dan sengketa waris.

Penetapan Pengadilan: Membuat penetapan pengadilan untuk perceraian, hak asuh, dan waris.

Visa & Paspor: Mengurus visa dan paspor untuk keluarga, termasuk paspor suami-istri.

02 Lingkup Kasus

Perceraian: Perceraian talak, cerai gugat, perceraian atas dasar agama.

Hak Asuh: Kewajiban nafkah anak, hak asuh anak, perebutan hak asuh.

Gono Gini: Pembagian harta bersama, harta sepengantara, penetapan harta bersama.

Waris: Ahli waris yang sah, pembatalan wasiat, sengketa waris, peniadaan ahli waris.

Pengangkatan Anak: Pengangkatan anak kandung, pengangkatan anak tiri, perwalian anak.

Pernikahan: Pencatatan pernikahan, sengketa harta bawaan, sengketa hibrid.

04 FAQ

Apa yang bisa dibantu oleh layanan Hukum Keluarga? expand_more
Layanan hukum terkait perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, waris, dan penetapan pengadilan. Hukum keluarga mencakupi berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan keluarga, mulai dari pernikahan, perceraian, anak, warisan, hingga hubungan kekeluargaan lainnya.
Pendampingan seperti apa yang biasanya diberikan dalam Hukum Keluarga? expand_more
Perceraian: Membantu proses perceraian, baik melalui litigasi di pengadilan maupun di luar pengadilan. Hak Asuh Anak: Mengurus hak asuh anak, kewajiban nafkah, dan hak pengasuhan. Pembagian Harta Gono Gini: Membantu membagi harta bersama secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perkara atau kebutuhan hukum apa yang umum ditangani dalam Hukum Keluarga? expand_more
Perceraian: Perceraian talak, cerai gugat, perceraian atas dasar agama. Hak Asuh: Kewajiban nafkah anak, hak asuh anak, perebutan hak asuh. Gono Gini: Pembagian harta bersama, harta sepengantara, penetapan harta bersama.
Bagaimana cara memulai konsultasi untuk layanan Hukum Keluarga? expand_more
Anda dapat menghubungi Siti Hani & Associates melalui halaman kontak untuk menjelaskan kebutuhan hukum Anda. Setelah itu, kami dapat membantu mengarahkan Anda ke layanan yang paling relevan.
Hubungi Kami via WhatsApp