SITI HANI & ASSOCIATES

Layanan Legal Drafting
Home / Jasa Hukum / Legal Drafting

Legal Drafting

Pembuatan dan peninjauan kontrak bisnis, MoU, dan dokumen hukum strategis lainnya untuk memitigasi risiko.

Pendahuluan

Legal drafting atau perancangan kontrak adalah seni menyusun dokumen hukum yang jelas, mengikat, dan melindungi kepentingan klien. Kami membantu membuat dan meninjau kontrak bisnis Anda.

01 Layanan Kami

Pembuatan Kontrak: Membuat kontrak jual beli, kontrak kerja, kontrak sewa menyewa, dan berbagai kontrak bisnis lainnya.

Peninjauan Kontrak: Meninjau kontrak yang sudah ada untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi klien.

MoU & Perjanjian: Membuat MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian kerja sama.

NDA: Membuat Non-Disclosure Agreement untuk melindungi kerahasiaan informasi bisnis.

Legal Opinion: Memberikan legal opinion atas dokumen atau transaksi yang akan dilakukan klien.

Review Dokumen: Meninjau dokumen hukum dalam bahasa Indonesia atau Inggris.

02 Lingkup Kasus

Kontrak Bisnis: Kontrak jual beli, kontrak pengadaan barang/jasa, kontrak distribusi, kontrak franchise.

Kontrak Kerja: Kontrak kerja karyawan, kontrak outsourcing, kontrak tenaga ahli, kontrak penyedia jasa.

Kontrak Properti: Perjanjian jual beli tanah/bangunan, perjanjian sewa menyewa, perjanjian komisi agen properti.

Perjanjian Pinjaman: Perjanjian pinjam meminjam uang, perjanjian kredit, perjanjian jaminan.

Perjanjian Kerjasama: MoU kerjasama usaha, perjanjian joint venture, perjanjian kemitraan.

Perjanjian Investasi: Perjanjian investasi, perjanjian pendanaan, perjanjian shareholder.

04 FAQ

Apa yang bisa dibantu oleh layanan Legal Drafting? expand_more
Pembuatan dan peninjauan kontrak bisnis, MoU, dan dokumen hukum strategis lainnya untuk memitigasi risiko. Legal drafting atau perancangan kontrak adalah seni menyusun dokumen hukum yang jelas, mengikat, dan melindungi kepentingan klien. Kami membantu membuat dan meninjau kontrak bisnis Anda.
Pendampingan seperti apa yang biasanya diberikan dalam Legal Drafting? expand_more
Pembuatan Kontrak: Membuat kontrak jual beli, kontrak kerja, kontrak sewa menyewa, dan berbagai kontrak bisnis lainnya. Peninjauan Kontrak: Meninjau kontrak yang sudah ada untuk memastikan perlindungan hukum yang maksimal bagi klien. MoU & Perjanjian: Membuat MoU (Memorandum of Understanding) dan perjanjian kerja sama.
Perkara atau kebutuhan hukum apa yang umum ditangani dalam Legal Drafting? expand_more
Kontrak Bisnis: Kontrak jual beli, kontrak pengadaan barang/jasa, kontrak distribusi, kontrak franchise. Kontrak Kerja: Kontrak kerja karyawan, kontrak outsourcing, kontrak tenaga ahli, kontrak penyedia jasa. Kontrak Properti: Perjanjian jual beli tanah/bangunan, perjanjian sewa menyewa, perjanjian komisi agen properti.
Bagaimana cara memulai konsultasi untuk layanan Legal Drafting? expand_more
Anda dapat menghubungi Siti Hani & Associates melalui halaman kontak untuk menjelaskan kebutuhan hukum Anda. Setelah itu, kami dapat membantu mengarahkan Anda ke layanan yang paling relevan.
Hubungi Kami via WhatsApp