SITI HANI & ASSOCIATES

Layanan Hukum Pertanahan
Home / Jasa Hukum / Hukum Pertanahan

Hukum Pertanahan

Pengurusan sengketa lahan, pembebasan tanah, sengketa sertifikat double, dan transaksi real estate.

Pendahuluan

Hukum pertanahan mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, termasuk hak milik, pendaftaran tanah, dan transaksi jual beli properti.

01 Layanan Kami

Pembuatan Akta Jual Beli: Membuat akta jual beli tanah dan bangunan yang sah dan mengikat.

Pemeriksaan Tanah: Memeriksa status tanah, sertifikat, dan legalitas kepemilikan tanah.

Pengurusan SHM: Membantu proses balik nama, pecah sertifikat, dan penerbitan sertifikat hak milik.

Sengketa Tanah: Membantu menyelesaikan sengketa batas, ganti rugi, sengketa waris, dan sengketa jual beli.

Pembebasan Tanah: Membantu proses pembebasan tanah dari hak guna, hak pakai, dan hak milik.

Due Diligence: Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tanah dan bangunan sebelum dibeli.

02 Lingkup Kasus

Sengketa Batas: Sengketa batas tanah, sengketa ganti rugi, sengketa waris melalui tanah.

Sengketa Jual Beli: Wanprestasi pembeli, wanprestasi penjual, sengketa harga jual beli.

Sertifikat Double: Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat ganda, pemalsuan sertifikat.

Ganti Rugi: Tanah ditempati pihak lain, sengketa hasil penjualan tanah.

Waris Tanah: Sengketa warisan tanah, penolakan ahli waris terhadap pembagian tanah.

Pajak Tanah: Sengketa PBB, BPHTB, dan perpajakan tanah dan bangunan.

04 FAQ

Apa yang bisa dibantu oleh layanan Hukum Pertanahan? expand_more
Pengurusan sengketa lahan, pembebasan tanah, sengketa sertifikat double, dan transaksi real estate. Hukum pertanahan mengatur segala hal yang berkaitan dengan tanah dan bangunan, termasuk hak milik, pendaftaran tanah, dan transaksi jual beli properti.
Pendampingan seperti apa yang biasanya diberikan dalam Hukum Pertanahan? expand_more
Pembuatan Akta Jual Beli: Membuat akta jual beli tanah dan bangunan yang sah dan mengikat. Pemeriksaan Tanah: Memeriksa status tanah, sertifikat, dan legalitas kepemilikan tanah. Pengurusan SHM: Membantu proses balik nama, pecah sertifikat, dan penerbitan sertifikat hak milik.
Perkara atau kebutuhan hukum apa yang umum ditangani dalam Hukum Pertanahan? expand_more
Sengketa Batas: Sengketa batas tanah, sengketa ganti rugi, sengketa waris melalui tanah. Sengketa Jual Beli: Wanprestasi pembeli, wanprestasi penjual, sengketa harga jual beli. Sertifikat Double: Sengketa kepemilikan tanah dengan sertifikat ganda, pemalsuan sertifikat.
Bagaimana cara memulai konsultasi untuk layanan Hukum Pertanahan? expand_more
Anda dapat menghubungi Siti Hani & Associates melalui halaman kontak untuk menjelaskan kebutuhan hukum Anda. Setelah itu, kami dapat membantu mengarahkan Anda ke layanan yang paling relevan.
Hubungi Kami via WhatsApp